Sabtu, 22 Desember 2012

Pengertian Zakat


KATA PENGANTAR

         Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya serta keselamatan dilimpahkan kepada kita semua, Shalawat serta salam kita ucapkan kepada Putra Abdullah Belahan jantung Siti Aminah yaitu Nabi Muhammad SAW.
         Karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya jualah penulis dapat menyelesaikan tugas Tugas mandiri ini yaitu mata kuliah Fiqih I. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita dibidang Ilmu Fiqih yang diajarkan oleh Bapak Dosen Abdul Syahid, S.Pd.I, MA
                   Penulis juga menyadari bahwa dalam penulisan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan Kritik dan Saran dari pembaca , semua demi kesempurnaan laporan ini serta untuk yang akan datang.
         Demikianlah, semoga segala amal dan usaha yang kita lakukan diridhoi oleh Allah SWT.
         Aamiin, amiin, yarabbal ‘alamin…….
                                                            Tembilahan, 1 Mei 2012
                                                                          Penulis



                                                                      ANDRIYANI
                                                             NIMKO. 1209.11.06410
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................
DAFTAR  ISI ...............................................................................
BAB I    PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang .........................................................
B.   Tujuan dan Manfaat  ................................................
C.   Rumusan Masalah ................................................

BAB II   PEMBAHASAN
A.     Pengertian Zakat Fitrah ............................................
a.    Syarat Wajib Zakat Fitrah ................................
b.   Waktu Membayar dan Ukuran Zakat Fitrah ....
c.    Mustahiq Zakat Fitrah .....................................
B.    Pengertian Zakat Harta .............................................
a.    Macam-macam Harta Yang Wajib Dizakati ......
b.   Mustahiq Zakat Harta ......................................

BAB V   PENUTUP
A.     Kesimpulan  .............................................................
B.    Kritik dan Saran   .....................................................

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.   Latar Belakang
zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam dan termasuk kedalam rukun Islam, dan juga agar pembaca menyadari bahwa banyak sekali manfaat dari zakat ini, salah satunya ialah, kita bisa membersihkan diri maupun harta,  juga menambah keimanan kita kepada Allah SWT,  dan juga memperkuat tali silaturrahmi antara sesame muslim.
2.   Tujuan
Makalah ini bertujuan agar pembaca mengetahui, memahami bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban umat Islam dan termasuk kedalam rukun Islam, dan juga agar pembaca menyadari bahwa banyak sekali manfaat dari zakat ini, salah satunya ialah, kita bisa membersihkan diri maupun harta,  juga menambah keimanan kita kepada Allah SWT,  dan juga memperkuat tali silaturrahmi antara sesame muslim.
3.   Rumusan Masalah
Zakat adalah Mengeluarkan sebagian harta, baik itu berupa uang, emas perak, binatang ternak dan buah-buahan. Yang perlu kita perhatikan masalah Zakat ini ialah :
a.    Apa itu Zakat
b.   Apa-apa saja yang wajib dizakati.
c.    Siap saja yang wajib menerima zakat.

BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian zakat Fitrah
Zakat fitrah menurut bahasa ialah zakat yang dikeluarkan sehubungan dengan hari raya Idul Fitri. Sedangkan menurut Syari’at Islam adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak yang memiliki kelebihan dari keperluan dirinya dan keluarganya pada hari raya Idul Fitri.
a.    Syarat wajib Zakat fitra
-        Orang Islam, sehingga orang yang tidak beragama islam tidak wajib mengeluarkan Zakat.
-        Orang itu ada atau hidup pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Dengan demikian orang yang meninggal sebelum terbenam matahari maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
-        Orang yang mempunyai kelebihan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya.
b.   Waktu Membayar dan Ukuran Zakat Fitrah
          Zakat Fitrah boleh dibayar sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan hari Idul Fitri sebelum shalat Idul fitri. Adapun waktu pembayaran zakat fitrah ialah :
-        Waktu yang diperbolehkan yaitu mulai sejak awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan.
-        Waktu wajib yaitu sejak terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan.
-        Waktu yang Afdhal (sunnah) yaitu waktu sesudah shalat subuh sebelum shalat idul Fitri.
-        Waktu makruh yaitu sesudah Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari Idul Fitri.
c.    Mustahiq Zakat Fitrah
         Yang dimaksud dengan Mustahiq zakat fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat fitrah. Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah menurut pendapat yang kuat ialah golongan fakir miskin.
         Harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah ialah makanan pokok seseorang yang berlaku dinegrinya, yaitu : gandum, beras, sagu, jagung dan lain sebagainya.
B.   Pengertian Zakat Harta
          Zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas dan perak, harta perdagangan dan kekayaan lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dan beberapa syarat.
          Adapun syarat-syarat wajib zakat harta adalah sebagai berikut :
1.         Islam
2.         Baligh
3.         Berakal
4.         Merdeka
5.         Milik sendiri
6.         Mencukupi nisab sesuai jenis harta yang akan dikeluar zakatnya.
7.         Telah mencukupi haul (satu tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak mesti menunggu satu tahun, dan binatang ternak yang wajib dizakati ialah yang digembalakan dipadang rumput.

a.    Macam-macam Harta yang Wajib dizakati
1.     Emas dan Perak
      Emas dan Perak dizakatkan apabila cukup nisabnya :
a.     Nisab Emas 20 mitsqal sama dengan 93,6 gram, zakatnya 2,5% (1/4)
b.     Nisab Perak 20 Dirham sama dengan 624 gram, zakatnya 2,5% (1/4)
      Jika emas, perak dan mata uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencukupi satu tahun dan nisabnya paling sedikit 93,6 gram untuk emas dan 624 gram untuk perak.
2.     Harta Perdagangan
      Jika barang-barang perdagangan dalam satu tahun ternyata nilainya seharga emas yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka barang dagangan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
3.     Zakat Hasil Tanaman
      Buah-buahan seperti anggur, kurma dan biji-bijian yang mengenyangkan seperti beras, jagung dan semisalnya wajib dizakatkan jika mencukupi nasabnya, yang dikeluarkan pada waktu panen.
4.     Zakat Binatang Ternak
      Ternak yang wajib dizakati ialah :
a.     Unta
b.     Sapi/Kerbau
c.     Kambing
5.     Nisab dan Zakat Hasil Tambang
      Hasil tembang berupa emas, perak dan sebagainya apabila sampai memenuhi nisab sebagaimana nisab emas dan perak maka harus dikelurkan zakatnya seketika itu juga tidak menunggu mencapai satu tahun. Zakat hasil tambang ini sebesar 1/40 atau 2,5%.
6.     Nisab dan Zakat Barang Temuan (luqathah)
      Barang temuan berupa emas dan perak jika mencapai satu tahun harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga sebesar 20% atau 1/5. Ukuran nisabnya sama dengan emas dan Perak.

b.   Mustahiq Zakat Harta
Mustahiq zakat harta (orang-orang yang berhak menerima zakat harta) ada delapan asnaf (golongan) yaitu :
1.     Orang Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan tidak mampu bekerja atau berusaha.
2.     Orang Miskin, yaitu orang yang berpenghasilan sehari-harinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
3.     Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang yang berhak menerimanya.
4.     Muallaf, yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah.
5.     Hamba Sahaya, yaitu untuk memerdekakan budak orang yang belum merdeka.
6.     Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang sedangkan ia tidak mampu membayar.
7.     Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan Allah.
8.     Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) seperti orangt-orang yang sedang pergi menuntut ilmu, berdakwah dan sebagainya.


BAB III
PENUTUP

1.   Kesimpulan
Jadi kita sebagai orang muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, wajib mengeluarkan Zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat harta. Zakat fitrah hukumnya fardu ‘ain, yaitu perindividu begitu juga dengan zakat harta. Zakat bertujuan untuk membersihkan diri dan harta kita, dan juga untuk mengucapkan rasa Syukur kita kepada Allah SWT. Atas semua nikmat dan karunianya yang telah diberikan kepada kita.

2.   Kritik dan Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna, untuk menyempurnakan makalah ini diperlukan sarran-saran yang lebih membangun dari para pembaca ataupun kritik dan saran terhadap makalah ini agar penulis tau dimana kekurangan nya dan dapat memperbaikinya, sehingga makalah ini bisa lebih baik dan bermanfaat bagi pembaca.


DAFTAR PUSTAKA

Abyan Amir, dan Muttaqin Zainal, 2005, Fiqih, Semarang: PT. Karya Toha Putra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar