Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
Rahmat dan Hidayah-Nya serta keselamatan dilimpahkan kepada kita semua,
Shalawat serta salam kita ucapkan kepada Putra Abdullah Belahan jantung Siti
Aminah yaitu Nabi Muhammad SAW.
Karena berkat Rahmat dan Hidayah-Nya jualah penulis dapat
menyelesaikan tugas Tugas mandiri ini yaitu mata kuliah Fiqih I. Semoga dengan
adanya makalah ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita dibidang Ilmu
Fiqih yang diajarkan oleh Bapak Dosen Abdul Syahid, S.Pd.I, MA
Penulis juga menyadari bahwa dalam penulisan
laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan
Kritik dan Saran dari pembaca , semua demi kesempurnaan laporan ini serta untuk
yang akan datang.
Demikianlah, semoga segala amal dan usaha yang kita lakukan
diridhoi oleh Allah SWT.
Aamiin, amiin, yarabbal ‘alamin…….
Tembilahan,
1 Mei 2012
Penulis
ANDRIYANI
NIMKO.
1209.11.06410
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR ....................................................................
DAFTAR ISI ...............................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .........................................................
B.
Tujuan dan Manfaat ................................................
C.
Rumusan Masalah ................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat Fitrah ............................................
a.
Syarat Wajib Zakat Fitrah ................................
b.
Waktu Membayar dan Ukuran
Zakat Fitrah ....
c.
Mustahiq Zakat Fitrah .....................................
B.
Pengertian Zakat Harta .............................................
a.
Macam-macam Harta Yang Wajib
Dizakati ......
b.
Mustahiq Zakat Harta ......................................
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan .............................................................
B.
Kritik dan Saran .....................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
zakat
merupakan salah satu kewajiban umat Islam dan termasuk kedalam rukun Islam, dan
juga agar pembaca menyadari bahwa banyak sekali manfaat dari zakat ini, salah
satunya ialah, kita bisa membersihkan diri maupun harta, juga menambah keimanan kita kepada Allah
SWT, dan juga memperkuat tali
silaturrahmi antara sesame muslim.
2.
Tujuan
Makalah
ini bertujuan agar pembaca mengetahui, memahami bahwa zakat merupakan salah
satu kewajiban umat Islam dan termasuk kedalam rukun Islam, dan juga agar
pembaca menyadari bahwa banyak sekali manfaat dari zakat ini, salah satunya
ialah, kita bisa membersihkan diri maupun harta, juga menambah keimanan kita kepada Allah SWT,
dan juga memperkuat tali silaturrahmi
antara sesame muslim.
3.
Rumusan
Masalah
Zakat
adalah Mengeluarkan sebagian harta, baik itu berupa uang, emas perak, binatang
ternak dan buah-buahan. Yang perlu kita perhatikan masalah Zakat ini ialah :
a.
Apa itu Zakat
b.
Apa-apa saja yang wajib
dizakati.
c.
Siap saja yang wajib menerima
zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
zakat Fitrah
Zakat
fitrah menurut bahasa ialah zakat yang dikeluarkan sehubungan dengan hari raya
Idul Fitri. Sedangkan menurut Syari’at Islam adalah zakat yang diwajibkan bagi
setiap muslim, laki-laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau budak
yang memiliki kelebihan dari keperluan dirinya dan keluarganya pada hari raya
Idul Fitri.
a.
Syarat
wajib Zakat fitra
-
Orang Islam, sehingga orang
yang tidak beragama islam tidak wajib mengeluarkan Zakat.
-
Orang itu ada atau hidup pada
waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Dengan demikian orang yang
meninggal sebelum terbenam matahari maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
-
Orang yang mempunyai
kelebihan makan baik untuk dirinya maupun keluarganya.
b.
Waktu
Membayar dan Ukuran Zakat Fitrah
Zakat
Fitrah boleh dibayar sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan hari Idul Fitri
sebelum shalat Idul fitri. Adapun waktu pembayaran zakat fitrah ialah :
-
Waktu yang diperbolehkan
yaitu mulai sejak awal bulan Ramadhan sampai penghabisan bulan Ramadhan.
-
Waktu wajib yaitu sejak
terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan.
-
Waktu yang Afdhal (sunnah)
yaitu waktu sesudah shalat subuh sebelum shalat idul Fitri.
-
Waktu makruh yaitu sesudah
Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari Idul Fitri.
c.
Mustahiq
Zakat Fitrah
Yang dimaksud dengan Mustahiq zakat
fitrah adalah orang yang berhak menerima zakat fitrah. Orang-orang yang berhak
menerima zakat fitrah menurut pendapat yang kuat ialah golongan fakir miskin.
Harta yang dikeluarkan untuk zakat fitrah
ialah makanan pokok seseorang yang berlaku dinegrinya, yaitu : gandum, beras,
sagu, jagung dan lain sebagainya.
B.
Pengertian
Zakat Harta
Zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta
kekayaan berupa binatang ternak, hasil tanaman, emas dan perak, harta perdagangan
dan kekayaan lain yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dan beberapa
syarat.
Adapun syarat-syarat wajib zakat harta adalah sebagai
berikut :
1.
Islam
2.
Baligh
3.
Berakal
4.
Merdeka
5.
Milik sendiri
6.
Mencukupi nisab sesuai jenis
harta yang akan dikeluar zakatnya.
7.
Telah mencukupi haul (satu
tahun) kecuali untuk buah-buahan (pertanian), atau harta temuan, tidak mesti
menunggu satu tahun, dan binatang ternak yang wajib dizakati ialah yang
digembalakan dipadang rumput.
a.
Macam-macam
Harta yang Wajib dizakati
1. Emas dan Perak
Emas dan Perak dizakatkan apabila cukup
nisabnya :
a. Nisab
Emas 20 mitsqal sama dengan 93,6 gram, zakatnya 2,5% (1/4)
b.
Nisab Perak 20 Dirham sama
dengan 624 gram, zakatnya 2,5% (1/4)
Jika
emas, perak dan mata uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah mencukupi
satu tahun dan nisabnya paling sedikit 93,6 gram untuk emas dan 624 gram untuk
perak.
2.
Harta
Perdagangan
Jika barang-barang perdagangan dalam satu
tahun ternyata nilainya seharga emas yang wajib dikeluarkan zakatnya, maka barang
dagangan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya.
3. Zakat Hasil Tanaman
Buah-buahan seperti anggur, kurma dan
biji-bijian yang mengenyangkan seperti beras, jagung dan semisalnya wajib
dizakatkan jika mencukupi nasabnya, yang dikeluarkan pada waktu panen.
4. Zakat Binatang Ternak
Ternak yang wajib dizakati ialah :
a. Unta
b. Sapi/Kerbau
c. Kambing
5. Nisab dan Zakat Hasil Tambang
Hasil tembang berupa emas, perak dan
sebagainya apabila sampai memenuhi nisab sebagaimana nisab emas dan perak maka
harus dikelurkan zakatnya seketika itu juga tidak menunggu mencapai satu tahun.
Zakat hasil tambang ini sebesar 1/40 atau 2,5%.
6. Nisab dan Zakat Barang Temuan (luqathah)
Barang temuan berupa emas dan perak jika
mencapai satu tahun harus dikeluarkan zakatnya seketika itu juga sebesar 20%
atau 1/5. Ukuran nisabnya sama dengan emas dan Perak.
b.
Mustahiq
Zakat Harta
Mustahiq
zakat harta (orang-orang yang berhak menerima zakat harta) ada delapan asnaf
(golongan) yaitu :
1. Orang
Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta untuk keperluan hidup sehari-hari
dan tidak mampu bekerja atau berusaha.
2. Orang
Miskin, yaitu orang yang berpenghasilan sehari-harinya tidak mencukupi
kebutuhan hidupnya.
3. Amil,
yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat kepada orang
yang berhak menerimanya.
4. Muallaf,
yaitu orang yang baru masuk islam dan imannya masih lemah.
5. Hamba
Sahaya, yaitu untuk memerdekakan budak orang yang belum merdeka.
6. Gharim,
yaitu orang yang mempunyai banyak hutang sedangkan ia tidak mampu membayar.
7. Sabilillah,
yaitu orang yang berjuang dijalan Allah.
8.
Ibnu Sabil, yaitu orang yang
sedang dalam perjalanan (musafir) seperti orangt-orang yang sedang pergi
menuntut ilmu, berdakwah dan sebagainya.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Jadi
kita sebagai orang muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, wajib
mengeluarkan Zakat, baik itu zakat fitrah maupun zakat harta. Zakat fitrah
hukumnya fardu ‘ain, yaitu perindividu begitu juga dengan zakat harta. Zakat
bertujuan untuk membersihkan diri dan harta kita, dan juga untuk mengucapkan
rasa Syukur kita kepada Allah SWT. Atas semua nikmat dan karunianya yang telah
diberikan kepada kita.
2.
Kritik
dan Saran
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna, untuk menyempurnakan makalah
ini diperlukan sarran-saran yang lebih membangun dari para pembaca ataupun
kritik dan saran terhadap makalah ini agar penulis tau dimana kekurangan nya
dan dapat memperbaikinya, sehingga makalah ini bisa lebih baik dan bermanfaat
bagi pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Abyan
Amir, dan Muttaqin Zainal, 2005, Fiqih, Semarang: PT. Karya Toha Putra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar